Mengikuti regulasi berasal dari Menteri Perdagangan Indonesia, Angka Pengenal Importir (API) diwajibkan bagi perusahaan yang menginginkan mengimpor barang ke Indonesia.
Semua kesibukan impor dilarang tanpa API dikarenakan API bermanfaat sebagai catatan dalam information importir dan kesibukan impor mereka. Semua jasa importir di Indonesia diwajibkan untuk memiliki API dan model API terkait terhadap faedah berasal dari barang yang diimpor.

Ada dua model API: API Umum (API-U) dan API Produsen (API-P). Anda termasuk wajib ingat bahwa sejak 1 Januari 2016, Menteri Perdagangan menerbitkan dua regulasi lisensi impor baru, dan perubahan-perubahan penting dilaksanakan dalam regulasi Kementerian Perdagangan.
API-U
Seperti namanya, lisensi usaha impor ini mengizinkan perusahaan dagang untuk mengimpor barang yang digunakan untuk target dagang di Indonesia.
Sebelumnya, perusahaan bersama API-U cuma mampu mengimpor sekelompok barang khusus yang dijelaskan secara khusus dalam Regulasi Dagang (bagian A dalam Lampiran 1). Namun, bersama ada perubahan, pemilik API-U mampu mengimpor barang-barang berasal dari beberapa anggota yang lain bersama kode HS.
Selain itu, importir yang memiliki API-U tidak wajib memiliki interaksi khusus bersama pemasok luar negeri layaknya sebelumnya. Hubungan khusus ini dulunya diwajibkan dan dibentuk lewat beberapa perjanjian, layaknya perjanjian pemasok, agensi atau distributor, kendali berbagi untuk kesibukan ekonomi, dsb.
API-P
API-P mengizinkan perusahaan industri untuk mengimpor barang yang cuma digunakan untuk penggunaan internal mereka. Barang-barang yang diimpor di bawah API-P adalah bahan mentah, barang modal dan bahan pendukung yang akan diproses lebih lanjut atau digunakan untuk menolong kesibukan mengolah dan operasional.
Di bawah Regulasi Dagang, barang-barang industri atau barang-barang menjadi yang diimpor di bawah API-P dilarang keras untuk dijual segera atau ditransfer kepada pihak ketiga. Namun, tersedia dua pengecualian. Barang-barang impor ini cuma mampu ditransfer ke pihak lain di bawah sarana pembebasan bea masuk.
Selain itu, perusahaan wajib tunjukkan bukti faedah barang untuk target sendiri sepanjang minimum 2 tahun, sesudah tanggal Formulir Deklarasi Impor; atau barang industri khusus yang cuma akan digunakan untuk uji coba pemasaran atau sebagai barang pelengkap untuk mengembangkan usaha di Indonesia.